Cilacap – Seorang pria berinisial A.N.S. (39), yang dikenal sebagai ‘manusia silver’ di perempatan Kroya, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang badut pengamen. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya di sebuah hotel di Purwokerto setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan.
Kasus ini bermula pada Minggu (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, S.W. (49), yang sehari-hari mengamen sebagai badut, memarkir sepeda motornya di depan sebuah ruko kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Kroya. Motor itu sudah dikunci gembok dan dirantai. Namun, saat kembali dari mengamen, motornya raib.
“Korban melapor ke Polsek Kroya setelah mendapati motornya hilang. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke A.N.S.,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (13/2/2025).
Tim Reskrim Polsek Kroya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Karsito kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Hotel Tentrem, Purwokerto. Saat diinterogasi, A.N.S. mengakui perbuatannya.
“Modus pelaku adalah merusak gembok rantai dan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor korban. Rencananya motor itu akan dijual untuk mendapatkan uang,” jelas Ipda Galih.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian. Polisi juga masih mencari keberadaan sepeda motor korban, Honda Supra Fit warna biru dengan nomor polisi R-6190-QA.
Saat ini, A.N.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kroya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah.(Redaksi SWANARA)