Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, mengatakan, pelaku berinisial DA (22) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai penagih utang “bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan “bank emok”.
“Korbannya masih berumur 15 tahun,” ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.
pelaku mendatangi rumah korban, untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian.
“Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(Redaksiswanara)
Excellent write-up
Insightful piece
Как не попасть впросак при покупке диплома колледжа или ПТУ в России