Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Anak

image-17.jpeg

Jakarta + Polres Metro Jakarta Selatan menahan RIS, ayah yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jumat (20/1/23).

“Tersangka RIS ditahan seusai pemeriksaan pada Jumat (20/1/23) pekan lalu,” jelas Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (23/1/23).

AKP Nurman mengungkapkan, RIS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (19/1/23) malam. Setelah memeriksa tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.

“Pada pemeriksaan ini, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan,” tegasnya.

Adapun, RIS disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT. RIS pun terancam dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Anak”

  1. Pete Chantry berkata:

    great points altogether, you just gained a new reader. What would you suggest in regards to your post that you made some days ago? Any positive?

  2. 魅力的な美学を備えたこれらのダッチワイフは、セックス ロボット等身大のリアルドールを購入するすべての人に究極の魅力体験をもたらします。

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top