Polisi Tahan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat

shanetemanmario_840x576-768x448-1.jpg

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya CDO (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini salah satunya membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.

“Diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

“Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.
(redaksi Swanara)

5 Replies to “Polisi Tahan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat”

  1. Kent Withiam berkata:

    Insightful piece

  2. Hans Freyman berkata:

    Outstanding feature

  3. Insightful piece

  4. Dowiedz się jak berkata:

    Excellent write-up

  5. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top