Jakarta – Seorang sopir mobil Fortuner berinisial (AM) menjadi korban tembak tanpa kesengajaan oleh majikannya saat mengemudikan mobil di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Jum’at (17/02/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi) mengatakan majikan yang berinisial (E) itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
“Sudah tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat (AM) mengemudi mobil dan majikannya berada di kursi belakang sopir. Pelaku saat itu sedang memeriksa tas dan ingin mengunci senjata api miliknya, namun tiba-tiba senpi meletus.
“Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Fortuner warna hitam nopol B 1154 ZF dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir,” ungkapnya.
“Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP terkait insiden yang melukai (AM). Meskipun tersangka memiliki surat izin kepemilikan senjata, namun tersangka dikenakan Undang-undang darurat.
“Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat. Surat (kepemilikan senjata) izinnya ada,” tandasnya.(Redaksiswanara)