Polisi Tahan Ketua RT Di Lampung Terkait Pelarangan Ibadah

image-1-11.jpeg

Jakarta.- Polisi menahan dan menetapkan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan sebagai tersangka terkait penghentuan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, Lampung.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi. Selain itu, kata Kombes Pol. Zahwani Pandra, juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. “Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” ucap Kombes Pol. Zahwani Pandra.

Di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung beredar di media sosial.(Red)

2 Replies to “Polisi Tahan Ketua RT Di Lampung Terkait Pelarangan Ibadah”

  1. Mark Colsch berkata:

    great article

  2. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top