Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang

image-3-19.jpeg

Jakarta – Polisi menggerebek sebuah toko obat di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Toko yang berkedok warung kelontong ini digerebek karena menjual obat terlarang daftar G.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana menjelaskan, dari penggerebekan ini polisi mengamankan seorang pemilik warung berinisial IM.

Menurutnya, penggerebekan warung kelontong tersebut dilakukan pada, Selasa (13/6/23).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan,” ujarnya.

Ia melanjutkan , selain menangkap pemilik toko, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang”

  1. вывод из запоя ростовская область http://www.vyvod-iz-zapoya-rostov17.ru .

  2. Diplomi_vqSi berkata:

    купить диплом 2014 1oriks-diplom199.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top