Polisi Sita 30 Motor Balap Liar Berknalpot Brong

image-1-44.jpeg

Banjarmasin – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 30 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua berknalpot “brong” yang kerap terlibat balap liar hingga meresahkan masyarakat di jalan raya.

“Terhadap pelaku diberikan sanksi tilang dan motornya disita dalam waktu tertentu untuk efek jera,” ujarnya.

Dalam kegiatan razia balap liar dan penggunaan knalpot brong, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dipimpin Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kompol Aris Munandar, menyisir beberapa titik yang menjadi lokasi rawan terjadinya balapan liar. Salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai 6 Banjarmasin yang kerap digunakan pelaku balap liar beraksi di malam hari setiap akhir pekan.

Kapolresta Banjarmasin menyatakan aksi balap liar yang sangat membahayakan bagi pelaku sendiri dan pengguna jalan lainnya itu terus ditekan dengan peningkatan patroli dan razia. Tindakan tegas pun diberikan bagi pelaku yang terjaring dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya kebut-kebutan di jalan raya.

“Mayoritas pelakunya anak muda, makanya kami imbau agar orang tua juga dapat mengawasi pergaulan anaknya terutama ketika keluar malam hari harap dipastikan tidak berbuat hal-hal negatif,” ujarnya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Polisi Sita 30 Motor Balap Liar Berknalpot Brong”

  1. Owen Kamrowski berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top