Polisi Sita 150 Knalpot Brong Hingga Oktober 2025

image-2.jpeg

Bengkulu – Terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap 150 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau “brong” di wilayah itu.

“Sampai akhir Oktober 2025 ini jumlah knalpot yang disita dan musnahkan Satlantas Polres Rejang Lebong mencapai 150 buah. Knalpot brong ini digunakan oleh sepeda motor yang dikendarai pelajar dan masyarakat umum lainnya,” ujarnya.

ia menjelaskan, ratusan knalpot brong yang disita dari pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat di daerah tersebut, selanjutnya mereka musnahkan dengan cara dipotong serta dilindas menggunakan alat berat.

ia mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong ini, dilarang pemerintah karena dapat menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenteraman masyarakat, selain itu knalpot ini biasanya juga digunakan untuk kendaraan pelaku balap liar.

Menurut dia, untuk mencegah terjadinya balap liar, penggunaan knalpot brong dan lainnya, Polres Rejang Lebong terus melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan permasalahan hukum lainnya kepada pelajar di wilayah itu.

“Setiap hari Senin para perwira Polres Rejang Lebong menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat. Dalam amanatnya para pembina upacara selalu menyosialisasikan tertib berlalu-lintas serta larangan penggunaan knalpot brong, bahaya narkoba maupun permasalahan hukum lainnya,” tegasnya.

Pelaksanaan sosialisasi oleh pihak kepolisian di sekolah-sekolah yang ada di daerah itu mereka kemas dalam program “police goes to school”.

Selain melakukan sosialisasi di sekolah pihaknya juga melakukan upaya preventif lainnya berupa teguran kepada para pelajar yang membawa sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong.

Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar ini mereka sita dan diminta menggantinya dengan knalpot standar pabrik, kemudian penggunanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Jika pelajar yang membawa kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini kembali mengulangi perbuatannya maka kendaraannya akan disita dan ditahan selama satu bulan,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top