Polisi Sita 1 Paket Sabu

WhatsApp-Image-2024-05-26-at-15.41.58-768x542-1.jpeg

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap satu orang tersangka pemakai Narkoba jenis sabu, TH(32) warga Dawuhan diamankan di Jalan Raya WR Supratman Situbondo, Jumat (24/5/2024) Malam.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pengungkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar TKP (Jalan Wr Supratman).

Kemudian, info tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang mencurigakan. Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri tersangka ditemukan 1 plastik klip berisi sabu 0,16 (nol koma enam belas) Gram.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan namun Polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya di rumah tersangka.

“Tersangka TH ini mengakui membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, namun penyidik tidak langsung percaya sehingga dilakukan penggeledahan dirumah akan tetapi belum menemukan barang bukti. Penyidik juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tersangka” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Minggu (26/5/2024)

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut serta kepada tersangka dilakukan penahanan.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” pungkasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top