Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria warga Desa Cipamingkis, Kabupaten Sukabumi, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anak perempuannya yang masih balita.
“Pemeriksaan terhadap tersangka ini setelah adanya laporan dari warga Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog yang menangkap seorang pria diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya,” ujarnya.
AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku merekam sendiri dengan menggunakan kamera telepon seluler miliknya dan diunggah ke media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut, sang ayah melakukan beberapa tindakan kekerasan mulai dari kekerasan verbal dengan menggunakan Bahasa Sunda kasar hingga kekerasan fisik seperti menendang anaknya yang masih balita.
pria tersebut berulang kali meluapkan kekesalannya kepada kedua anaknya yang terus menerus meminta uang jajan,
selain mencaci maki, pria itu pun berulang kali mengatakan akan membunuh kedua anaknya.
Di penghujung video, pria tersebut merekam suasana ruang tengah rumahnya di mana terdapat anak perempuannya yang masih balita sedang menangis dan tanpa belas kasihan anak tersebut di tendang dua kali hingga terkapar.(Redaksiswanara)
Insightful piece
Insightful piece