Jakarta – Jasad dari korban pembunuhan yang ditemukan termutilasi (Angela Hindriati Wahyuningsih) berusia 54 tahun terungkap menempati 3 lokasi yang berbeda-beda. Korban diketahui dibunuh oleh (Ecky Listiantho) berusia 34 tahun pada bulan Agustus 2019 di apartemennya di Apartemen Taman Rasuna Tower.
“Jadi sekira Agustus ini dilakukan pembunuhan di Apartemen milik Angela,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko).
Jasad korban yang telah terbunuh kemudian dipindahkan oleh pelaku ke wilayah Mustika Jaya, Bekasi, pada bulan Desember 2019.
“Dan kemudian kedua, Desember 2019 dipindahkan di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 2021, jasad korban dipindahkan ke sebuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di box kontainer.
“Kemudian pada Mei 2021, saudara tersangka Ecky ini pindah mengontrak ke kontrakan di daerah Tambun Bekasi,” terangnya.
“TKP terakhir pada Desember yang lalu tentu ditemukan di dalam plastik kontainer yang memang didapati oleh penyidik,” pungkasnya.(Redaksiswanara)