Ambon – Polda Maluku berhasil ringkus tiga terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. ”Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024,” ujar Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Sabtu (15/6/24).
Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya yakni, A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di Kota Ambon.
Perbuatan ketiga pelajar SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.
kejadian asusila tersebut berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman perempuan yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak tiga botol.
“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” terangnya.
Tersisa satu botol, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.
“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu kakak korban,” jelasnya.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku, lalu dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk empat saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga telepon genggam sebagai barang bukti.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Visum et repertum (VER),” katanya.(Redaksi swanara)