Polisi Ringkus Santri Pelaku Penganiayaan Junior Di Pondok Pesantren Madarijul Ulum

image-5.jpeg

Lampung – Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Kamis (30/05/24). Pelaku merupakan senior korban MRW (17) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan.

Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.

”Benar, sudah kami amankan pelaku siang kemarin (Kamis) pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes,” ujarnya

pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban.

”Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” jelasnya.

bahwa seorang santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandarlampung dianiaya oleh seniornya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung.

Korban berinisial MRW (17) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam foto yang diterima terlihat pada bagian punggung dan lengan korban mengalami luka memar.(Redaksi swanara)

scroll to top