Polisi Ringkus Dua Pelaku Rampok Alfamart Di Bekasi, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

IMG-20221206-WA0099.jpg

Jakarta – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dnegan kekerasan di minimarket Alfamart MT Haryono 2 Kampung Burangkeng Rt003/007 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi (Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.) menjelaskan jumlah perampok yang saat ini menjadi tersangka berjumlah dua orang serta mempunyai peran yang berbeda.

Antara lain, (JT) yang bertugas menutup rolling door Alfamart dan mengambil uang di laci dan (HH) yang berperan mengancam kasir Alfamart.

“Para pelaku masuk ke dalam Alfamart sekaligus memeriksa situasi, kemudian setelah situasi sepi satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau,” jelasnya.

“Setelah itu para pelaku mengambil uang yang berada didalam laci. Satu unit handphone, berbagai macam rokok dan scanner barang, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Ia melanjutkan, anggota Polrestro Bekasi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Jl Raya Pantura Rt003/005 Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

“Team opsnal mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat. Dan pada saat digeledah para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan,” imbuhnya.

Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Redaksi Swanara)

One Reply to “Polisi Ringkus Dua Pelaku Rampok Alfamart Di Bekasi, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara”

  1. Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top