Jakarta – Aparat Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan imigran ilegal di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan tujuh WNA yang berasal dari China dan Uzbekistan tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian saat kapal yang ditumpangi terdampar di pantai Rote Ndao pada Selasa (24/2).
“Informasi keberadaan mereka kami personel peroleh dari warga Desa Inaoe pada Selasa (24/2) kemarin,” ujar Kapolres, Rabu (25/2/2026).
Usai mendapatkan laporan dari warga, aparat kepolisian dari Polsek Rote Selatan mendatangi lokasi dan menemukan tujuh WNA serta satu unit kapal tanpa nama.
Ketujuh WNA tersebut terdiri atas empat warga negara China yakni Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong.
Sementara tiga lainnya merupakan warga negara Uzbekistan yakni Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.
“Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Rote Ndao untuk jalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sejumlah WNA China itu sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Jakarta. Dari Jakarta mereka menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga warga negara Indonesia. “Mereka mengaku melakukan perjalanan laut selama sekitar delapan hari menuju perbatasan Australia,” pungkasnya.
Namun setibanya di sana, mereka ditangkap otoritas Australia dan diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat yang dibekali bahan bakar secukupnya hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.
Para WNA tersebut juga mengaku berkomunikasi dengan pengurus melalui media sosial dan berniat menuju Australia untuk bekerja.
Tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar AS per orang kepada pengurus untuk diberangkatkan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri pihak pengantar yang diduga melarikan diri. “Penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan instansi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(Redaksi swanara)
