Jakarta – Cikampek Karawang – Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 16.40 wib s/d Selesai bertempat di Kantor Jasa Marga Cikampek Utama Kab. Karawang telah dilaksanakan Kegiatan konferensi pers terhadap media terkait kasus kecelakaan di KM 58 B Tol Jakarta – Cikampek.
Konferensi pers tersebut dipimpin Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan hasil penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 B yang terjadi pada hari Senin, 8 April 2024 lalu.
Hadir Kasubdit Laka Koorlantas Polri Kombespol Hotman Sirait beserta Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dihadapan media.
“Hasil dari penyelidikan saat ini kejadian tersebut karena supir dari kendaraan mobil Grandmax dimana mobil tersebut adalah kendaraan travel dengan trayek Ciamis – Jakarta. Ujarnya.
Dan Hasil dari pengakuan trayek travel tersebut Supir dari kendaran Mobil Grandmax ini tidak ada jeda waktu istirahat selama 3 hari terakhir dengan rute Ciamis – Jakarta dan Jakarta – Ciamis.
Dijelaskannya, bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi kendaraan Grandmax yang mengalami microsleep sehingga kendaraan tersebut masuk ke jalur contraflow di KM 58 yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut tidak bisa dihindarkan.
Dari 14 jenazah korban kecelakaan maut tersebut 11 jenazah dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Kramat Jati Jakarta dikarenakan fasilitas di RSUD yang kurang mendukung.
“Menimbang untuk sarana dan prasarana pemulasaran penyimpanan jenazah yang terbatas di RSUD Karawang dikhawatirkan proses pembusukan yang cepat,” kata Karopenmas.
“Karena untuk menunggu hasil Lab DNA diperkirakan hari Senin tanggal 15 April 2024 pemindahan jenazah dari RSUD Karawang menuju RS Kramat Jati menggunakan 6 unit kendaraan ambulance,” sambung Karopenmas.
Karopenmas menekankan, bahwa kepada seluruh pengendara agar senantiasa selalu memperhatikan fisik dan kesiapan kendaraan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(redaksi Swanara)