Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp 50 Miliar

image-4-27.jpeg

Padang – Kepolisian memeriksa 8 orang saksi dan terlapor terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumbar. Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah kita kirimkan kepada pelapor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan perkara ini.

“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” jelasnya.

pihak korban memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar yang terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” katanya.(Redaksiswanara)

scroll to top