Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menyatakan bahwa segerombolan remaja yang dibubarkan saat hendak melakukan aksi tawuran adalah sekelompok geng di Bekasi.
Para remaja tersebut berkumpul untuk melakukan tawuran dalam rangka ulang tahun gengnya.
“Perkumpulan gengster dalam rangka ulang tahun geng Cikunir All Stars,” jelasnys
Saat pembubaran tersebut, didapati tiga orang membawa senjata tajam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya diproses lebih dahulu karena merupakan anak di bawah umur.
“Untuk satu orang tersangka ini karena di bawah umur sudah dalam proses melengkapi berkas perkara dan hari ini sudah P21 dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” jelasnys
Ketiganya pun dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Redaksi swanara)