Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menikahkan terlapor berinisial BY dengan MY dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Nurul Azizah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Rencananya memang akan mengundang orang yang menikahkan,” ungkapnya.
kasus ini ditangani Subdit V Dirtipidum Bareskrim Polri. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Bandung pada akhir tahun lalu. Kemudian, ditarik ke Bareskrim Polri setelah tujuh bulan hanya dalam proses penyelidikan.
(Redaksi Swanara)