Polisi Operasi Knalpot Brong

image-7.jpeg

Kudus – Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, melaksanakan operasi kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024.

“Hasil dari penindakan mulai 1-5 Januari 2024, Satlantas Polres Kudus berhasil menindak 546 sepeda motor yang memakai knalpot brong,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Kudus, mengungkapkan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan itu, akhirnya diamankan.

ia menyebutkan bahwa jumlah knalpot brong yang diamankan, diperkirakan akan terus bertambah, karena anggota yang ada di lapangan masih melakukan perburuan kendaraan yang masih nekad menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Personel OMB Turangga, Sinergi Patroli dan Pelayanan Kesehatan untuk Keamanan dan Kesejahteraan

“Untuk penindakan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme dengan metode perburuan, yakni dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sudah menjadi rutinitas jajaran Satlantas Polres Kudus, sekaligus dalam upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih diintensifkan.

“Kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan, untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

ia mengungkapkan penggunaan knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suaranya yang bising. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, masih didominasi kalangan remaja.

“Selain penindakan, kami juga melakukan tindakan pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menggunakan knalpot brong ke bengkel-bengkel kendaraan roda dan ke sekolahan,”katanya.(Redaksiswanara)

scroll to top