Banjarmasin – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujarnya.
Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di Banjarmasin mengaku memperoleh senpi ilegal dari proses jual beli termasuk belanja lewat pasar daring. Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.
Dari kasus yang terungkap, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi.
Lebih lanjut, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu menyatakan juga sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.
TS ditangkap setelah penemuan Airsoft Gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6).
Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.
Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk dan gasblok serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur.
Selain itu, didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT. Pelindo Daya Sejahtera.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dikarenakan temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.(Redaksiswanara)