Jakarta,- Polisi meningkatkan status kasus postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo dari penyelidikan ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan telah ditemukan unsur pidana atas postingan Roy Suryo dalam akun twitternya, @KMRTRoySuryo2 tersebut.
“Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022)
Dedi menjelaskan, unsur pidana ditemukan usai digelar perkara tersebut. Pemeriksaan saksi, pelapor dan ahli juga telah dilaksanakan. Menurut Dedi, perkara nantinya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Nanti Polda Metro akan diasistensi Siber Bareskrim untuk tetap fokus penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Dedi menegaskan pihaknya akan profesional dalam setiap penanganan kasus, termasuk kasus Roy Suryo.
“Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional di dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS (Roy Suryo),” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus postingan meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor Roy Suryo. Bareskrim Polri sudah melimpahkan laporan terkait kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Total ada tiga laporan yang diterima polisi terkait unggahan Roy Suryo itu. Oleh pelapor, Roy diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Foto editan tersebut diunggah Roy pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, Ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu. Postingan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.(RedaksiSwanara)
Outstanding feature
great article
Excellent write-up