Polisi Mengungkap Kasus Pembacokan Sadis Di Tanjung Priok

1-8.png

Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan sadis yang terjadi di Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (12/07/2022) lalu.

Kapolsek Tanjung Priok (Kompol. M. Yamin SE, SIK, M.Si.) mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku berinisial (NI) yang mempunyai peran dalam peristiwa berdarah tersebut sebagai aktor utama alias orang yang merencanakan aksi pembegalan ini.

Berdasarkan keterangan tersangka, perannya sebagai joki dan sebagai otak dari kejadian tersebut.

Menurutnya, sebelum pelaku beraksi terlebih dahulu mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari mangsa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Mereka menyusuri tempat-tempat sepi di Tanjung Priok hingga akhirnya mendapati korban (YJ), yang tengah duduk depan sebuah ruko di Jalan Kebon Bawang VII, Selasa dini hari sekira pukul 03.46 WIB,” terangnya.

Selain sebagai otak aksi pembegalan, pelaku juga berperan sebagai joki atau pembawa motor sekaligus pemilik golok yang dipakai pelaku kedua untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku juga yang merencanakan serta yang menyediakan senjata tajam berupa golok yang sudah disita polisi.

“Barang bukti yang kita dapati yaitu baju, kendaraan yang digunakan, dan goloknya. Golok ini milik si NI,” sambungnya.

Dalam peristiwa Selasa dini hari tersebut, Ia mengatakan motif pelaku dan temannya adalah merampas uang tunai Rp 400.000 dari dompet korban dan kabur dari lokasi meninggalkan YJ yang terkapar berlumuran darah di jalan tersebut.

Sebelumnya, aksi penganiayaan sadis terjadi di Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Seorang warga di kejar dan dibacok berkali-kali oleh pengendara motor.

Aksi inipun terekam CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat sedang memainkan handphone didepan rumah di jalan tersebut.

Selanjutnya, datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Korban yang panik langsung berdiri dan mencoba menghindar. Saat menghindar, pelaku yang membawa senjata tajam terus mengejarnya dan membacok korban berkali-kali hingga membuat akhirnya tersungkur di jalan hingga tak berdaya.

Tak sampai situ saja, pelaku terlihat masih membacok korban berkali-kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi bersama rekannya yang sedari tadi menunggu di motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(redaksi Swanara)

One Reply to “Polisi Mengungkap Kasus Pembacokan Sadis Di Tanjung Priok”

  1. Berezin_juSi berkata:

    Березин Андрей Евроинвест https://mainfin.ru/persona/berezin-andrey-valeryevich/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top