Polisi Mengamankan Tujuh Pelaku Tawuran Di Kampung Golun

5-10.png

Tangerang – Polisi mengamankan tujuh pelaku tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari ketujuh orang yang ditangkap, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota (AKP. Sujana) mengatakan tiga orang menjadi tersangka di antaranya (RR), (U) dan (MY). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

“Mengamankan tujuh orang yang ada di TKP dan juga menyita barang bukti berupa tiga sajam, satu parang dan dua celurit,” terangnya.

Ia menjelaskan, bentrok dua kelompok tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut dia, motif terjadinya tawuran antar kampung ini dipicu dari balas dendam.

“Sebelumnya, saaat waktu Ramadan ketika anak Kampung Sukamandi yang sedang membangunkan sahur keliling diserang dengan petasan oleh Kampung Golun,” jelasnya.

Lantaran telah kedapatan secara sengaja tanpa hak membawa senjata tajam, lanjut Sujana, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top