Polisi Mengamankan Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Pemuda Di kawasan Grand Depok City

3-99-768x482-1.jpg

Depok – Polisi mengamankan pelaku pembacokan saat tawuran kelompok pemuda di kawasan Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok. Bentrok Ini menewaskan satu orang berinisial (ARS).

Kapolres Metro Depok (Kombes. Pol. Imran Edwin Siregar) mengungkapkan tawuran maut itu terjadi pada Senin (12/09/2022) pukul 21.00 WIB. Bentrok dua kelompok ini berawal dari saling tantang di media sosial.

“Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku dan korban ini dua kelompok, (tawuran) berawal dari janjian melalui media sosial,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku (IBS) sudah ditangkap. Ia membacok korban sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan, yang menyebabkan (ARS) meninggal di rumah sakit.

“Jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(REDAKSI SWANARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top