Polisi Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip

image-5-1.jpeg

Semarang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menetapkan tersangka atas kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H., membenarkan hal itu. “Nggih Mas, hasil gelar perkara PPDS sudah ada,” ujarnya.

Namun demikian, ia belum bersedia membeber siapa tersangka kasus tersebut dan delik apa yang disangkakan kepada tersangka. Termasuk pula dari pihak mana tersangka kasus tersebut.

“Monggo bisa ditanyakan ke Kabid Humas (Polda Jateng), ditunggu saja dari Kabid Humas (lebih lengkapnya),” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., saat dihubungi via telepon belum merespons. Dia mengirimkan pesan meminta waktu mempelajarinya.

“Saya masih di luar sedang cek Pos Nataru, hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami dan diskusikan dengan Dir Krimum dahulu, baru bisa wawancara,” ujarnya.

bahwa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, yang merupakan mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, lewat keluarga dan kuasa hukumnya, Misyal Ahmad, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).

Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor.

Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban. Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan.

Misyal Ahmad menyebut sudah ada kabar baik hasil penyidikan kasus tersebut.

“Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.

Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.(Redaksi swanara)

scroll to top