Polisi Menemukan Uang Rp 2 , 3 Miliar Dari Brankas Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Lampung

7-5.png

Jakarta – Polisi menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin (Indra Fauzi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

“Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin,” katanya.(Redaksi Swanara)

scroll to top