Polisi Menangkap Tiga Orang Pelaku Mengeroyok RH Hingga Tewas Dalam Aksi Tawuran

kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_pol_endra_zulpan_beri_ketera_840x576-3-768x432-1.jpg

Jakarta – Polisi menangkap tiga orang pelaku yang mengeroyok korban berinisial RH (23) hingga tewas dalam aksi tawuran. Polisi menyebut aksi tawuran tersebut disebabkan adanya saling ejek di media sosial.

“Ini akibat saling ejek di media sosial inilah yang memicu terjadinya kejadian (tawuran) ini sampai dengan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari berita viral aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta adanya laporan dari anggota keluarga korban ke polisi.

“Diawali dengan olah TKP dan mendapatkan petunjuk, kemudian kita juga mengumpulkan keterangan dari para saksi, disamping juga ada CCTV yang membantu menunjukkan keterlibatan para pelaku atau peran para pelaku dan kejahatannya,” paparnya.

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni R (23), serta DAA dan AA yang masih di bawah umur, yang mengeroyok korban hingga tewas. Dua orang lainnya yang terlibat yakni S dan BU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan bersama penangkapan pelaku yaitu 1 unit motor, 1 helai sweater warna hitam, 1 celana warna kream milik korban, 1 bilah celurit serta 1 lembar hasil visum.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Polisi Menangkap Tiga Orang Pelaku Mengeroyok RH Hingga Tewas Dalam Aksi Tawuran”

  1. Odkryj berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top