Surabaya – Polda Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku kedua berinisial SJ dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa yang jasadnya ditemukan di Pasuruan, setelah pengembangan penyelidikan Tim Jatanras Polda Jatim.

“Sejak ditemukannya jenazah korban, tim Jatanras Polda Jawa Timur terus bergerak dan telah menetapkan satu tersangka berinisial AS, kemudian tadi malam menangkap satu terduga pelaku lain berinisial SJ,” ujarnya.
ia menjelaskan tersangka SJ berusia sekitar 38 tahun dan merupakan warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang diduga bersama-sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Menurut dia, setelah kejadian tersangka SJ berpindah-pindah tempat mulai dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, hingga kembali ke Kabupaten Probolinggo untuk menghindari penangkapan.
“Berkat informasi masyarakat serta kerja sama tim Jatanras dan personel polres jajaran Polda Jawa Timur, tersangka SJ berhasil ditangkap di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
ia mengatakan bahwa tersangka SJ telah diamankan di Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama tersangka AS guna mendalami peran masing-masing serta motif pembunuhan.
Ia juga menegaskan penyidik menerapkan konstruksi hukum pembunuhan karena kedua tersangka diduga secara bersama-sama dan sengaja menghilangkan nyawa korban, termasuk saat membuang jasad korban.
“Untuk sementara baru dua tersangka. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, termasuk peran keluarga atau kerabat para tersangka,” katanya.(Redaksi swanara)
