Medan – Polrestabes Medan berhasil menangkap S alias T dan RP yang diduga mengelola judi togel daring di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah
“Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekap nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp29 ribu,” ujarnya.
Kasat Reskrim, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel daring di Kecamatan Medan Petisah pada Selasa (25/6).
Dalam kesempatannya ia mengatakan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel daring dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.
Modus pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel daring tersebut.
“Kegiatan judi togel daring sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet per harinya sebesar Rp100 ribu,” katanya.(Redaksi swanara)