Polisi Lakukan Pendalaman Dan Cari Pemilik Akun Dalam Kasus Ibu Cabuli Anak

image-11.jpeg

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya, masih melakukan pendalaman terhadap identitas akun Facebook Icha Shakila yang diduga meminta seorang ibu cabuli anak di Tangsel. Kasus ini terungkap setelah video ibu berinisial R (22) melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun itu viral di media sosial.

“Masih dilakukan pendalaman terus, pemilik akun Facebook ini masih di-profiling dan didalami,” ujarnya

ia menjelaskan saat ini akun Facebook Icha Shakila sudah tidak bisa diakses lagi oleh kepolisian. “Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu,” ujarnya.

ia mengungkapkan saat ditanyai mengenai hubungan antara R dan pemilik akun Icha Shakila, Ade hanya menyebut, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan keduanya.

ia memastikan, R dan pemilik akun Icha Shakila berkomunikasi melalui akun Facebook.

“Masih didalami, yang jelas mereka berkomunikasi dengan akun Facebook-nya sehingga terjadilah iming-iming, pemilik Facebook itu mengiming-imingi menawari pekerjaan akan menjanjikan memberikan uang Rp 15 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan R, dia merekam sendiri pencabulan itu dan mengirimnya ke akun Facebook itu, hingga videonya tersebar di media sosial.

Ade mengatakan ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.

Perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023 untuk mendapatkan uang Rp. 15 juta sebagaimana yang dijanjikan pemilik akun Facebook tersebut. Awalnya pemilik akun itu membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan imbalan uang.

Dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil R, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya. Karena sang suami sedang tidak ada, R diminta merekam adegan seks dengan anaknya sendiri.

Namun, hingga kini R belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. “Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu,” jelasnya.

Diketahui karena perbuatan ibu mencabuli anaknya sendiri itu, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Redaksi swanara)

scroll to top