Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Terhadap Sopir Fortuner Arogan

image_2023-02-20_195128386.png

Jakarta – Polisi melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner (GR), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Penangguhan penahanannya udah dari Jumat,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (AKP. Nurma Dewi).

Menurutnya, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan (GR) setelah pihak (Ari Widianto) selaku korban mencabut laporannya. Korban juga telah sepakat berdamai tersangka.

“Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik,” tukasnya.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Terhadap Sopir Fortuner Arogan”

  1. binance berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  2. Diplomi_yrPn berkata:

    купить диплом в волжске купить диплом в волжске .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top