BANDAR LAMPUNG – Juru parkir berinisial BS (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung setelah diduga mengancam seorang petugas penagihan dengan senjata tajam, Sabtu (20/10).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan mengancam yang dilakukan di tengah proses penagihan.
“BS kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” jelas Kompol Hendrik.
Ia menambahkan bahwa Polresta Bandar Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk ancaman kekerasan.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera, agar masyarakat lebih bijak menyikapi persoalan tanpa melibatkan kekerasan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau warga untuk tetap bersikap tenang dalam menghadapi masalah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghindari tindakan emosional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman dengan senjata tidak hanya membahayakan, tetapi juga berisiko terhadap aspek hukum.
DH, petugas penagihan yang menjadi korban, menyebut kedatangannya bertujuan untuk mengingatkan BS terkait tunggakan angsuran sepeda motor tiga bulan terakhir.
Namun, BS diduga malah mengancamnya dengan sebilah senjata tajam sepanjang 45 cm, yang kini dijadikan barang bukti.
“Polisi berharap masyarakat tetap tenang dalam menyelesaikan masalah, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Kombes Umi.
BS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.(Redaksi swanara)