Polisi Imbau Masyarakat NTT Berhati-hati Saat Ditawari Bekerja Luar Negeri

image-5-5.jpeg

Kupang – Polda NTT mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar.

“Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terpedaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo,” ujarnya.

Hal ini disampaikannya dalam menanggapi upaya dari Polda NTT dalam hal memberantas berbagai aksi tindak pidana perdagangan orang di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kombes. Pol. Aria Sandy mengatakan bahwa banyak calon pekerja migran asal NTT yang bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.

Ia menjelaskan bahwa kembali maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut. Ia menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.

Menurutnya, NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi.

“Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang,” ujarnya.

Sementara di tahun 2023 terhitung dari Januari hingga Mei jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa sudah mencapai 11 orang.

Kombes. Pol. Aria Sandy mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai bahwa kasus TPPO di NTT sudah masuk dalam darurat. Hal ini karena terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 jumlahnya ada sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top