Polisi Hadiri Rapat Kordinasi Terkait Rencana Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Sebidang Tanah

IMG-20231010-WA0023-768x432-1.jpg

Jakarta – Sejumlah anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara menghadiri rapat koordinasi terkait eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah yang digelar di ruang Rapat Polres Metro Jakarta Timur Kel. Balimester Kec. Jatinegara Jaktim, pada Selasa (10-10-2023).

Rapat koordinasi rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah di Jl. Raya Jatinegara No. 89 Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan surat ukur SHGB 212/ Balimester luas 2396 m2, di dalam persil tanah tersebut (objek eksekusi) mencakup bidang tanah luas 1600 m2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1397 sisa/ Balimester dan bidang tanah Luas 224 m2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1450/ Balimester.

Adapun peserta rakor yang hadir diantaranya, Marlin Simanjuntak (Ketua Panitera PN Jaktim),. TRI (Juru Sita PN Jaktim), Charles S (Kasiops / yang mewakili Walikota Jaktim), Mayor Arh Sianturi (Danramil Jatinegara), Kompol Chitya Intania Kusnita, SH, MH. (Kapolsek Jatinegara), AKP Arif Rahmah (yang mewakili Kabagops), Wahyu Krisna (yang mewakili Kasatpol PP Jaktim).

Iptu Heri Santoso (Kanit 3 Sat Intelkam / yang mewakili Kasat Intelkam), Iptu Subandi (Kanit Intelkam Polsek Jatinegara), Ipda Heri Setiawan (Panit Opsnal Intelkam Sek Jatinegara), Ipda Anggara Pratama (Panit Yanmin Intelkam Sek Jatinegara) Serma Wahyu (yang mewakili Dandim 0505 JT),
Situmorang, S.H, M.H, Ph.D. (Pemohon), Sondang Irene (Pemohon / Kantor Hukum Palmer Sitomorang), Tri Wibowo (yang mewakili Camat Jatinegara), Sukari (yang mewakili Lurah Balimester).

Adapun dasar hukum rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 239/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 29 Januari 2019. Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 680/PDT/2020/PT DKI, tanggal 13 Januari 2021 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2235 K/Pdt/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Desember 2022.

Dketahui bahwa sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Jatinegara No. 89 dengan surat ukur SHGB 212/ Balimester luas 2396 M2, di dalam persil tanah tersebut (objek eksekusi) mencakup bidang tanah luas 1600 M2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1397 sisa/ Balimester dan bidang tanah Luas 224 M2 berdasarkan surat ukur SHGB No. 1450/ Balimester.

Secara singkat, adapun kesimpulan hasil rakor adalah, unrut rencana pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023.

Untuk apel pasukan dilaksanakan di lokasi Eks Lahan Parkir RS Premier Jatinegara dan diperlukan mengerahkan alat berat 1 unit.

Eksekusi lahan dilakukan secara humanis, mengingat masih adanya kegiatan jamaah di Gereja Pantekosta dengan 40 orang Jemaat, akses keluar masuknya rumah sakit, dan akses halte transjakarta.

Giat Rapat Koordinasi di Ruang Rupattama Polres Metro Jaktim, tentang rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah di Jl. Raya Jatinegara No. 89 Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur selesai, secara keseluruhan giat berjalan dengan lancar aman dan kondusif.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top