Grobogan – Kasat Res Narkoba Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, AKP Hendro Satmoko turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum oleh Kejari Grobogan dengan total sebanyak 30 perkara barang bukti yang dimusnahkan di halaman setempat, Rabu (9/11/2022). Di antara perkara itu antara lain kasus pencurian hingga narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari Juli 2022 hingga November 2022. Yakni yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Purwodadi.
Rincian perkaranya, yakni perjudian lima perkara, narkotika delapan perkara, pencurian enam perkara, dan perlindungan anak empat perkara, penipuan satu perkara, kejahatan terhadap kesusilaan satu perkara.
Kemudian tindak pidana lainnya dua perkara, tindak pidana korupsi satu perkara, tindak pidana ringan dua perkara, dengan total sebanyak 30 Perkara.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kasat Res Narkoba.
Adapun seremonial pemusnahan barang bukti digelar secara sederhana dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Bapak Iqbal. Dalam kesempatan itu, turut diundang instansi terkait.
Kemudian, dari perwakilan Dinas Kesehatan Grobogan hadir Kepala UPT Gudang Farmasi Tri Susanti serta beberapa awak media.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kejari selaku eksekutor. Hal itu sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” pungkasnya.(Redaksi Swanara)
Добрый день!
Мы можем предложить документы техникумов
seniorgo.ai/read-blog/13758
Many people feel that buying cyproheptadine for humans can be a sexual stimulant for women?