Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pembunuhan Sopir Taksi Online

IMG_5342.jpg

Bantul – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul, Selasa (29/4/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan tersangka YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan korbannya meninggal.

“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka YA kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” ucap Jeffry.

Sebanyak 38 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari saat tersangka membeli palu di toko bangunan dengan ojek online, hingga tersangka kabur setelah melakukan aksinya.

“Dalam reka adegan tersebut diketahui, korban pertama kali dianiaya tersangka dengan cara dipukul pada bagian kepala menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Jeffry.

Saat itu korban masih sempat sadarkan diri dan memegangi setir mobil yang sedang dikemudikan tersangka.

“Tersangka yang panik, kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara berulang sehingga korban kembali tidak sadarkan diri. Akibatnya mobil oleng kekiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor,” jelas Jeffry.

Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka, sehingga tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.

Keluarga korban yang turut menyaksikan reka adegan, histeris saat tersangka memperagakan adegan tersebut. “Keluarga yang hadir, juga menuntut tersangka dihukum seberat-beratnya,” terang Jeffry.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial YA (30), asal Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial J (50) di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025) lalu. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Tersangka sebelumnya telah mengenal korban karena telah tiga kali memesan taksi online tersebut. Satu kali pemesanan dilakukan melalui aplikasi, dan dua kali pemesanan dilakukan secara langsung kepada korban.

Saat itu, tersangka memesan taksi online untuk diantarkan ke Hotel Santoso. Sesampainya di hotel tersebut, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu. Setelah itu, kendaraan tersebut dikemudikan hingga depan Cafe Rumi, Jl. Ringroad Selatan, Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter hidayat

scroll to top