Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pakaian Bekas Dari Luar Negeri Ke Riau

image-2-5.jpeg

Pekanbaru – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sebuah truk berisikan ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri, Perawang, Kabupaten Siak.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan barang-barang bekas ini berasal dari luar negeri dan masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam, sebelum akhirnya menuju Provinsi Riau.

“Sebanyak 146 karung sepatu bekas dan 52 karung baju bekas kami temukan di dalam truk,” ujarnya.

ia menjelaskan bahwa barang bekas ini akan dipasarkan di berbagai Kota di Pulau Sumatera seperti Medan, Padang, Jambi dan Lampung.

Terkait perkara ini turut diamankan dua tersangka yaitu DBS (45) yang berperan sebagai sopir truk, dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.

“Penjualan barang bekas ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” jelasnya.

Pelaku di jerat atas Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Redaksiswanara)

scroll to top