Garut – Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang mengaku sebagai anggota Polisi.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan awal mula dari pencurian dengan kekerasan ini adalah menawarkan untuk bisa masuk PNS.
Pada awal bulan Agustus 2024 Korban Sdr. Pardomuan (61) Warga Kabupaten Dairi Sumatera Utara menerima pesan WA dari seseorang yang menawarkan bisa membantu memasukkan PNS tanpa biaya.
Kemudian Korban berkomunikasi melalui telpon dengan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Nanda yang mengatakan mertuanya merupakan mantan pegawai KPK sehingga bisa memasukkan PNS tanpa biaya, sehingga korbanpun terbujuk dan bersedia bertemu dengan pelaku di Jakarta.
Korban bersama Saudaranya Sdri. Evi (49) kemudian berangkat ke Jakarta untuk menemui Sdr. Nanda. Kamis (15/8/2024).
Setelah sampai Bandara Soekarno Hatta korban menelpon Sdr. Nanda. Oleh Sdr. Nanda mengarahkan agar bertemu di Garut.
Hari jumat (16/8/2024) Korban berangkat ke Garut dan bertemu Sdr. H Als V (37) di sebuah Rumah Makan di Tarogong Kaler Garut.
Sdr. H Als V kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih kepada Mertua Sdr. Nanda.
Korban mengkonfirmasi kepada Sdr. Nanda apakah betul menyuruh Sdr. H Als V untuk mengambil uang, dan Sdr. Nanda pun membenarkan bahwa Sdr. H Als V adalah rekannya.
Akhirnya Sdr. Evi memberikan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. H Als V karena pengambilan maksimal sehari adalah Rp. 20.000.000.
Esok harinya Sabtu (17/8/2024) Korban bersama dengan Sdr. Evi di jemput Sdr. H. Als V di Komplek Amerta Vila Cempaka Tarogong Kaler menggunakan Kendaraan Brio warna abu abu tua.
Ketika sudah masuk ke kendaraan tiba tiba datang Sdr. N Als A (35) dengan memegang senjata api jenis pistol bersama 3 orang lainnya dan menodongkan ke kepala Korban, sedangkan Sdri. Evi di tekan kepalanya ke jok depan.
Para pelaku mengatakan bahwa mereka dari Kepolisian dan akan membawa Korban ke Polda. Kemudian para pelaku menggeledah dan mengambil barang barang korban seperti uang, HP, Tas, jam tangan dll.
Pelaku kemudian mengikat kedua korban dan menutup mata menggunakan lakban dan di bawa pergi dengan di ikuti oleh pelaku lain yang menggunakan motor.
Setelah kurang lebih 6 jam perjalanan kedua korban di turunkan di sebuah hutan di daerah Ibun. Korban yang berhasil melepaskan ikatan kemudian meminta pertolongan ke perkampungan terdekat.
Polres Garut yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku, kata Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, saat di hubungi media. Kamis (5/9/2024).
Dari hasil penyelidikan ada 6 pelaku, dan saat ini berhasil yang di amankan sebanyak 3 orang Sdr. H Als V (37) warga Kecamatan Cikajang, Sdr. N Als A (35) warga Kecamatan Cihurip dan Sdr. AS (45) Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
“Sementara 3 orang lagi yaitu Sdr. Nanda, Sdr. Y dan Sdr. Z masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.” Pungkas Ari.(Redaksi swanara)