Polisi Di Jepara Kembali Sidak Pengawasan Dua SPBU

WhatsApp-Image-2024-04-02-at-2.01.31-PM-768x576-1.jpeg

Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) dalam pengawasan terhadap dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Mapolres setempat, Selasa (2/4/2024).

Sidak dilakukan oleh tim sebagai komitmen Polres Jepara dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dalam penjualan BBM terhadap konsumen menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 ini.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan, pengawasan ini terus dilakukan terutama di dua SPBU yang berada di wilayah hukum Jepara.

“Yaitu di SPBU 44.594.17 Langon, Kecamatan Tahunan dan SPBU 44.594.27 Mindahan, Kecamatan Batealit,” ungkapnya.

Adapun sasaran pengawasan yang dilakukan terhadap potensi kecurangan BBM meliputi takaran atau volumenya serta tidak bercampur BBM dengan unsur lainnya.

“Dengan pengawasan dan sidak ini dipastikan dapat meminimalisir aksi praktik penipuan yang merugikan para konsumen,” jelasnya.

Hasil pemantau sementara secara keseluruhan belum ditemukan potensi kecurangan.

Pompa nozzle berfungsi normal dan seluruh mesin dispenser masih tersegel.

“Volume BBM yang dikeluarkan juga sesuai dengan harga yang tertera,” ujarnya.

Ditambahkan Ipda Puji, agar pemilik SPBU untuk menghindari praktik penipuan seperti menggunakan meteran dispenser BBM atau tindakan penipuan lainnya.

“Karena hal tersebut bisa mengakibatkan penerapan sanksi administratif dan konsekuensi hukum yang lebih serius yaitu termasuk tindakan pidana,” pungkasnya.(Redaksi Swanara)

scroll to top