Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga adanya pihak lain yang membantu tersangka RFP (20) alias A melakukan pencurian dengan modus menggunakan akses ilegal.
“Sampai saat ini masih dalam pendalaman karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri,” jelasnya.
Menurut Direktur, motif tersangka menjalankan aksinya adalah ekonomi. Dari aksi pencurian itu, tersangka memenuhi kebutuhannya.
modus yang digunakan tersangka, dengan mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan ekspedisi. Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek daring (online) untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut.
“Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp337.458.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.(Redaksiswanara)
Всё, что нужно знать о покупке аттестата о среднем образовании без рисков