Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan mantan karyawan salah satu bank di Kota Semarang.
“Ketiga tersangka yakni DY, YS dan SL telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Satu tersangka lainnya, akan diserahkan pekan ini,” ujarnya.
Kombes. Pol. Dwi mengatakan atas perbuatan ini, korban berinisial WW mengalami kerugian Rp3 miliar, karena tanggungan pajak.
“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC, dan uang Rp250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Keuntungan tersangka SL dan YS yakni fee sebesar 0,3 persen sampai 1 persen dari setiap transaksi gestun (gesek tunai) mesin EDC, serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si., mengingatkan perbankan untuk memperketat pengamanan sistem IT. Agar kejadian pembobolan dana nasabah bank tidak terulang.
“Mengimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.(Redaksiswanara)
Excellent write-up
Outstanding feature