Denpasar.- Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan mobil yang meresahkan pengusaha rental mobil di Bali.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial NPE. Tersangka ditangkap di salah satu kos elite di Desa Muding, Kecamatan Mengwi, Badung, pada, Selasa (4/4/23).
Penangkapan terhadap tersangka Ni Putu E setelah Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung menerima total 13 laporan polisi tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Sebanyak 12 korban melaporkan mobil rental mereka digelapkan tersangka dengan modus rental. Sementara satu laporan lainnya tentang pemalsuan dokumen.
Berdasarkan laporan para korban, kejahatan yang dilakukan tersangka dilakukan sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Sebelum akhirnya ditangkap, tersangka sempat dipanggil dua kali namun tidak dihiraukannya.
Bahkan Polda Bali harus mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka. Awalnya Polisi kesulitan menangkap tersangka karena sering pindah tempat tinggal.
“Kasus penipuan yang dilakukan tersangka ini marak terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Tersangka ini memanfaatkan kesempatan bangkitnya pariwisata Bali saat ini, dimana banyak pengusaha rental menyewakan mobil. Ada 10 laporan diterima oleh Polda Bali, 2 laporan ditangani Polresta Denpasar, dan 1 laporan ditangani Polres Badung,” ungkap Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno.
Penipuan dan penggelapan mobil tersebut dilakukan dengan dua modus. Pertama, tersangka menyewa kendaraan rental, lalu digadai. Kedua, tersangka mendatangi sesorang untuk berutang dengan jaminan kendaraan rental yang disewanya dari tempat rental.
Dari 9 laporan penipuan dan penggelapan mobil yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, total ada enam kendaraan rental yang dijual tersangka. Sementara tiga kendaraan lainnya dijadikan jaminan di tempat peminjaman uang.
Selain melakukan hal tersebut, tersangka juga lihai melakukan pemalsuan dokumen. Tersangka ini menawarkan SHM dengan objek tertentu. Kemudian tersangka meminjam uang. Ternyata dokumen tersebut palsu. Kepalsuan dokumen itu karena tidak diakui oleh BPN. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 700 juta.
Adapun itu, kepada penyidik tersangka melakukan kejahatan ini seorang diri. Uangnya digunakan untuk gaya hidup mewah. Gonta-ganti kendaraan, tinggal di kos elite, dan sebagainya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372, 378, dan 266 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Sampai saat ini baru Ni Putu E yang ditetapkan jadi tersangka. Perkaranya masih terus dikembangkan. Secara logika, kejahatan yang dilakukan tersangka ini pasti ada pihak yang membantunya. Seperti pemalsuan dokumen berupa SHM, tersangka dibantu oleh bapaknya,” jelasnya.(Redaksiswanara)
Insightful piece
great article