Polisi Beri Pendampingan Psikolog Ke Korban Pencabulan Di Tangsel

poldametropencabulan4_840x576-768x443-1.jpg

Tangerang – Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pencabulan berinisial S (42) terhadap anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur berinisal AKN (12).

Korban yang masih di bawah umur saat ini menjalani pendampingan psikolog oleh unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TPA Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, Kamis (8/9/2022).

Korban diberikan pendampingan psikologis lantaran masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur atau saat suasana sepi.

“Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top