Palembang – Kepolisian berhasil menangkap para pelaku perampok gaji tenaga honorer instansi PUPR Provinsi Sumatra Selatan. Perampokan tersebut terjadi saat pelapor dan saksi mengambil uang senilai Rp 200,25 juta di Bank Mandiri kawasan Alang-alang Lebar.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika menjelaskan bahwa para perampok tersebut masing-masing berinisial J (54), D (39), dan MZ (39). Mereka ditangkap personel Unit 4 Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 24 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel, FA (32) dan didukung oleh keterangan dari saksi. FA mengatakan, kepada penyidik kepolisian mereka telah menjadi korban perampokan pada 2 Agustus 2023, pukul 11.30 WIB. Perampokan itu terjadi saat pelapor dan saksi mengambil uang senilai Rp 200,25 juta di Bank Mandiri kawasan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga honorer Kementerian PUPR Sumsel.
polisi menyita satu unit sepeda motor dan juga telepon genggam. Selain itu, Agus mengungkapkan, pelaku MZ dan D itu residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun, atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Redaksiswanara)