Alor – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga menganiaya AHS, seorang anggota kepolisian di NTT.
“Pelaku ini ditangkap di Bali, setelah kabur selama dua bulan,” jelasnya.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa AA menganiaya AHS pada April 2023 lalu.
AA pun langsung kabur menggunakan kapal laut menuju daerah Sesetan, Bali. Korban pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Alor. Polisi yang menerima laporan itu ternyata menemukan adanya laporan polisi sebelumnya dengan pelaku yang sama.
“Pelaku ini rupanya saat dalam masa buron juga menganiaya anggota polisi. Sehingga ada dua laporan polisi,” jelasnya.
Polisi pun menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di Bali. Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor lalu berkoordinasi dengan personel Polda Bali dan menangkap AA.
Pelaku AA lalu diterbangkan ke Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan diproses dengan dua laporan sekaligus,” katanya.(Redaksiswanara)