Polisi Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan Pelaku Tusuk Balita

image-4-13.jpeg

Sulawesi Utara – Kepolisian Resor Minahasa Selatan berhasil menangkap VT alias KATS, pelaku yang melakukan penusukan pada anak balita di Desa Elusan beberapa hari lalu.

Berita kasus ini sempat menjadi viral di media sosial Facebook, beberapa hari terakhir. Dalam konferensi pers, pada Senin (23/10/23), Kapolres Minsel AKBP. Feri R Sitorus, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras dan obat-obatan.

“Tersangka VT ditangkap Tim Resmob Polres Minsel di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” jelasnya.

“Dari tersangka, telah diamankan barang bukti, 1 pisau badik dengan panjang keseluruhan 26 cm berwarna hitam,” ungkapnya.

Kapolres Minsel menjelaskan bahwa personelnya berhasil mendapatkan fakta kronologinya bahwa, pada tanggal 21 Oktober 2023, sekitar pukul 05 30 Wita,

TSK VT sedang bersama-sama dengan pacarnya, perempuan FM dan dua orang lainnya di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat dari Kota Tomohon.

Di Desa Tewasen, TSK VT menghubungi temannya untuk pesta miras dan mengarahkan menuju Desa Elusan untuk pesta miras.

“Sebelum pesta miras TSK VT mengaku sudah mengonsumsi obat-obatan jenis Nominator sebanyak 8 butir,” ujarnya.

orang tua anak KT dan anaknya datang, yang selanjutnya digendong oleh perempuan FM.

TSK VT bertengkar dengan perempuan FM, yang membuatnya marah dan mengeluarkan pisau.

“TSK VT pun menusuk perempuan FM yang sementara menggendong korban, namun tusukannya mengenai korban sehingga mengakibatkan pendarahan dan lambung luka,” jelasnya.

Pelaku VT sempat diamuk warga, namun selamat dan bisa melarikan diri ke Manado. Di samping itu korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit dan dirujuk ke RS Prof dr. Kandouw Malalayang Manado.

“Korban sempat dilakukan tindakan kedokteran, namun tak tertolong dan meninggal pada hari Minggu (22/10/23), pukul 2 siang,” ungkapnya.

pelaku dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa ijin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 milyar,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top