Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Babel, berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Aktivis ini terjadi di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., mengatakan, penggagalan ini berawal dari Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari pulau bangka menuju singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat) pada, Senin 13 Mei 2024.
“Berbekal informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar pulau bangka diperkirakan dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat),” ujarnya.
ia menyebutkan bahwa baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum dselundupkan ke Singapura. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian dengan mengontrak rumah petak salah satu warga di sekitar lokasi gudang transit baby lobster, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster.
“Selanjutnya pada 16 Mei sekira pukul 00.15 Wib datang 1 Unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit baby lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi baby lobster, setelah sekitar 1 jam aktivitas bongkar muatan selesai dan selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat,” ujarnya.
pada 16 Mei 2024 sekira pukul 03.36 WIB personel gabungan Subdit Gakkum beserta Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Dit Polairud Polda Babel melakukan penindakan terhadap gudang penyeludupan benih lobster yang beroperasi di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang.
“Adapun benih lobster tersebut baru datang sebanyak kurang lebih 37 box yang mana dalam satu Box terdapat kurang lebih 24 Plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster,” ujarnya.
Dalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 Kolam besar Biru yang mana diduga berisi benih lobster tersebut. Sebanyak 6 tersangka penyeludupan benih lobster yang berada di gudang tersebut yaitu S, U, GP, M, IW, Sy, J dan A pemilik rumah.
Menurut dia benih lobster sebanyak 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber Besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster. “Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp35.520.000.000,” katanya.(Redaksi swanara)