Tanjung Balai – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari pengembangan berhasil lagi mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Hukumnya. Dari pengungkapan kali ini, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka beserta total barang bukti Narkoba 3,16 gram jenis sabu.
Pada gelar Konferensi Pers, Minggu (13/2). Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP S. Tambunan mengatakan, Ketiga tersangka berhasil diamankan dilokasi terpisah
Berawal dari, kata Kapolres, Polisi berhasil mengamankan Rikardo Tangiang Sianipar alias Kardo (22) dan Adlinsyah alias Delen (39), keduanya warga Tanjung Balai. Dimana sebelumnya sudah kami laporkan ke Polda dari pada Operasi Antik sejak tanggal 2 sampai 22 ini, dan nama yang bersangkutan dari ketiga tersangka ini sudah ada masuk di daftar Target Operasi (TO).
“Jadi ini memang sudah sindikat, TO kita sehingga kita tidak semerta-merta melakukan penangkapan, tapi dasarnya informasi ini juga memang didapat laporan dari masyarakat,” kata Kapolres.
Keduanya berhasil ditangkap pada hari Sabtu (5/2/2022) sekira pukul: 12:00 Wib, Di Gang David/Bambu LK IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datok Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,277 gram, barang bukti ini ditemukan dari dalam selokan kamar mandi didalam kamar tidur Rikardo
“Tim kami juga menemukan barang bukti sabu lainya dari tersangka Adlinsyah seberat 0,38 gram, yang di dapat disimpan dari dalam saku celananya,” ungkapnya.
Kemudian petugas juga ada menyita sejumlah handphone yang sudah serahkan ke Polda untuk dilakukan kloning guna mendapatkan petunjuk hasil rekaman percakapan tersangka untuk dapat di kembangkan Polisi.
“Hasil introgasi Polisi saat penangkapan dilokasi pertama dari pengakuan kedua tersangka memproleh sabu itu dari Hendra Toto (49) untuk di edarkan kembali kepada pelangganya,” bebernya didepan Lobi utama Mapolres Tanjungbalai,
Dari pengakuan kedua tersangka itu, katanya, Polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan bukti dan keterangan saksi saat itu juga berhasil menangkap tersangka Hendra Toto. “Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan D.I. Panjaitan LK. I Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” sebut Kapolres melanjutkan.
Lebih lanjut, Saat hendak ditangkap, Kapolres menyebutkan, Hendra Toto sempat bersembunyi di salah satu rumah penduduk. Namun, petugas akhirnya berhasil menangkapnya.
“Dari rumah tersangka Hendra Toto diamankan sejumlah barang bukti Plastik klip transparan, beserta telah disita juga uang tunai sebanyak Rp. 12.620.000 yang sudah dilakukan pengajuan izin penyitaan dari pengadilan,” jelasnya.
Saat ini ke tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai, dari salah satu tersangka adalah seorang residivis di tahun 2009 di kasus yang sama narkotika juga. Dan dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara,” pungkas AKBP Triyadi mengakhiri.
Sumber :Humas Polda Sumut
Reporter:Neti dan Haposan
русский анал с разговорами видео russ-anal-s-razgovorami.pro.